Hotel
/ Pelayanan / LSUP AGS / HotelProses Sertifikasi
Persyaratan Permohonan Sertifikasi
Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sertifikat Usaha Pariwisata memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi di bawah ini :
No | Nama Dokumen |
1 | DP 9.2.2 - Persyaratan Permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata |
2 | Surat Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.1 |
3 | Data dan Kajian Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.2 |
4 | Surat Penunjukkan Personil untuk Pengurusan Sertifikat - FR 9.1.3 |
5 | Pemenuhan Kriteria Mutlak – Hotel Bintang - FR 9.1.4.a |
6 | Pemenuhan Kriteria Mutlak – Hotel Non Bintang - FR 9.1.4.b |
*Dokumen dapat di download pada kotak file unduh sebelah kanan
Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir Permohonan Sertifikasi yang telah dilengkapi kepada LSUP AGS
Prosedur Sertifikasi
Pelaksanaan proses sertifikasi usaha pariwisata secara rinci, tata cara proses Sertifikasi Usaha Pariwisata di LSUP AGS secara rinci mulai dari kegiatan pra-sertifikasi, pengembangan program audit, sertifikasi awal, pelaksanaan audit, penentuan keputusan sertifikasi sampai penerbitan sertifikat serta Audit Survailen, Audit Resertifikasi. Diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi - PB 9.0.
Survailen
- Dilakukan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan Skema Sertifikasi untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan standar usaha pariwisata.
- Bila hasil evaluasi memenuhi persyaratan, LSUP AGS menerbitkan surat Pernyataan Lanjut Penggunaan Sertifikat.
- Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka LSUP AGS mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai dengan Prosedur Pemeliharaan Sertifikasi - PB 9.6.
Perluasan, Pengurangan, Pembekuan dan Pencabutan Ruang Lingkup Sertifikat
Pelaksanaan proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus dibekukan atau dicabut penggunaannya diatur dalam prosedur Pemeliharaan Sertifikasi - PB 9.6.
Perusahaan atau pemohon dapat mengajukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat menggunakan Surat Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.1
- Yudawan Aji
- Business and Development
- +62 21 29629398
- yudawanajip.ags@saraswanti.com
- Permohonan Sertifikasi Hotel
- Data dan Kajian Permohonan Sertifikasi
- Surat Penunjukkan Personil untuk Pengurusan Sertifikat
- Pemenuhan Kriteria Mutlak - Hotel Bintang
- Pemenuhan Kriteria Mutlak - Hotel Non Bintang
- Perluasan, Pengurangan, Pembekuan dan Pencabutan RL Sertifikat
- Matriks dan Tabel Kompetensi Personil Sertifikasi
- Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Sertifikasi
- Skema Sertifikasi Hotel Bintang dan Non Bintang
- Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Persyaratan Permohonan Sertifikat Usaha Pariwisata
- Diagram Alir Proses Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Penetapan Waktu Audit
- Diagram Alir Transfer Sertifikasi
- Panduan dan Metode Penilaian Standar Usaha Hotel Non Bintang
- Panduan dan Metode Penilaian Standar Usaha Hotel Bintang
- Diagram Alir Penanganan Keluhan dan Banding
- Proses Sertifikasi
- Pemeliharaan Sertifikasi
- Penanganan Keluhan Dan Banding