(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

Hotel

/ Pelayanan / LSUP AGS / Hotel

Proses Sertifikasi

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sertifikat Usaha Pariwisata memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi di bawah ini :

 

No Nama Dokumen
1 DP 9.2.2 - Persyaratan Permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata
2 Surat Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.1
3 Data dan Kajian Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.2
4 Surat Penunjukkan Personil untuk Pengurusan Sertifikat - FR 9.1.3
5 Pemenuhan Kriteria Mutlak – Hotel Bintang - FR 9.1.4.a
6 Pemenuhan Kriteria Mutlak – Hotel Non Bintang - FR 9.1.4.b

*Dokumen dapat di download pada kotak file unduh sebelah kanan

Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir Permohonan Sertifikasi yang telah dilengkapi kepada LSUP AGS

 

Prosedur Sertifikasi

Pelaksanaan proses sertifikasi usaha pariwisata secara rinci, tata cara proses Sertifikasi Usaha Pariwisata di LSUP AGS secara rinci mulai dari kegiatan pra-sertifikasi, pengembangan program audit, sertifikasi awal, pelaksanaan audit, penentuan keputusan sertifikasi sampai penerbitan sertifikat serta Audit Survailen, Audit Resertifikasi. Diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi - PB 9.0.

 

Survailen

  • Dilakukan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan Skema Sertifikasi untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan standar usaha pariwisata.
  • Bila hasil evaluasi memenuhi persyaratan, LSUP AGS menerbitkan surat Pernyataan Lanjut Penggunaan Sertifikat.
  • Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka LSUP AGS mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai dengan Prosedur Pemeliharaan Sertifikasi - PB 9.6.

 

Perluasan, Pengurangan, Pembekuan dan Pencabutan Ruang Lingkup Sertifikat

Pelaksanaan proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus dibekukan atau dicabut penggunaannya diatur dalam prosedur Pemeliharaan Sertifikasi - PB 9.6.

Perusahaan atau pemohon dapat mengajukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat menggunakan Surat Permohonan Sertifikasi - FR 9.1.1