(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

Berita

/ Berita / BSN Siap Dukung BI Sukseskan Implementasi GPN

BSN Siap Dukung BI Sukseskan Implementasi GPN

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mendefinisikan GPN sebagai sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrument dan kanal pembayaran secara nasional.

Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce.

Penerapan GPN mewajibkan setiap penerbit kartu  yang akan masuk ke dalam sistem GPN untuk memiliki nomor identifikasi unik sesuai aturan ISO/IEC 7812 atau yang umum dinamakan Issuer Identification Number (IIN). Nomor identifikasi yang terdiri atas 6 digit ini bersifat unik untuk setiap institusi penerbit kartu dan berfungsi untuk mencegah terjadinya kesalahan identifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik dan menghindari tumpang tindih penomoran identifikasi yang bersifat global di seluruh dunia dengan mengacu pada standar yang sama.  Pemanfaat dari nomor identifikasi ini tidak hanya terbatas bagi kalangan perbankan saja, tetapi juga dapat digunakan oleh airline, healthcare, telecommunication, merchandizing/retail, travel, entertainment, petroleum, dan institusi penerbit kartu lainnya.  Lembaga/institusi yang berwenang memberikan IIN adalah badan standar nasional yang ada di negara yang bersangkutan, untuk Indonesia adalah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Terkait hal tersebut, sejak tahun 2017 BSN telah mengikuti sejumlah rapat dengan Bank Indonesia (BI), dan telah menyepakati untuk menggunakan skema National Numbering System (NNS) sesuai dengan aturan ISO/IEC 7812 yang akan dikelola secara mandiri oleh BSN dengan bekoordinasi dengan BI.

“Kami akan mengarahkan kepada bank-bank agar bank yang belum memiliki IIN, terutama bank asing, agar segera mendaftarkan ke BSN. Dan bagi yang sudah punya IIN, dan nomor mereka belum sesuai nomor identifikasi unik juga akan kami arahkan agar segera mendaftarkan ke BSN,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko saat melakukan audiensi ke BSN pada Senin (15/1/18).

“Ini sangat bagus karena tujuannya meningkatkan efisiensi,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya menanggapi paparan dari Onny. Secara umum, standar memang digunakan sebagai acuan bersama. Bambang pun menyatakan dukungannya atas program GPN ini, dan menyatakan siap membantu BI dalam menyukseskan implementasi GPN. “Pada prinsipnya, LPNK (BSN) mendukung seluruh sektoral, termasuk BI. BI sebagai otoritas tunggal untuk mengontrol keuangannya, dan kami sebagai penunjuangnya,” jelas Bambang.

Dalam pelaksanaannya, BSN selaku administer body sudah menetapkan Prosedur Nasional untuk penerbitan nomor IIN pada skema Sistem Penomoran Nasional. Informasi layanan jasa penerbitan IIN dapat dilihat di sini: http://trial.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/45

(ald-Humas)

 

Sumber:http://bsn.go.id/main/berita/detail/8965/bsn-siap-dukung-bi-sukseskan-implementasi-gpn#.Wl61UeqgfDc

Berita Terbaru