(021)-29629399    info@lsags.com    Senin – Jumát 8:00 – 17:00

HACCP

/ Pelayanan / LSSM AGS / HACCP

Persyaratan Permohonan Sertifikasi

Perusahaan atau pemohon yang akan mengajukan permohonan sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan – HACCP wajib memenuhi persyaratan permohonan dan mengisi formulir Permohonan Sertifikasi di bawah ini :

No Nama Dokumen
1 DP.03.03 - Persyaratan Permohonan Sertifikat Sistem Manajemen ISO 22000, HACCP dan ISO 9001
2 Surat Permohonan Sertifikasi – FR.06.01
3 Data Permohonan Sertifikasi – FR.06.02
4 Surat Penunjukkan Personil untuk Pengurusan Sertifikat – FR.06.04
5  Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Penerjemah Independen (untuk Perusahaan di Luar Negeri) – FR.06.07

*Dokumen dapat di download pada kotak file unduh sebelah kanan
Perusahaan atau pemohon selanjutnya menyerahkan formulir Permohonan Sertifikasi yang telah dilengkapi kepada LS AGS

 

Prosedur Sertifikasi

Pelaksanaan proses sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan - HACCP secara rinci, mencakup tata cara proses Sertifikasi Sistem Manajemen di LS AGS secara rinci mulai dari kegiatan pra-sertifikasi, persyaratan dan tinjauan permohonan, rencana audit, audit tahap 1 dan audit tahap 2 sampai penerbitan sertifikat diatur dalam prosedur Proses Sertifikasi HACCPLS-PB.08

 

Survailen

  • Dilakukan 1 (satu) tahun sekali untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan standar HACCP – Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
  • Bila hasil evaluasi memenuhi persyaratan, LS AGS menerbitkan surat Pernyataan Lanjut Penggunaan Sertifikat.
  • Bila hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, maka LS AGS mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai dengan prosedur Surveilan – LS-PB.17

 

Pemeliharaan Sertifikat

Pelaksanaan kegiatan surveilan sesuai prosedur LS-PB.17, resertifikasi sesuai prosedur LS-PB.18, audit khusus sesuai prosedur LS-PB.19, proses penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikat – LS-PB.19 yang diminta oleh perusahaan atau pemohon serta apabila sertifikat produk milik perusahaan harus dibekukan atau dicabut penggunaannya diatur dalam prosedur Surveilan – LS-PB.17.

Perusahaan atau pemohon dapat mengajukan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat menggunakan Surat Permohonan Sertifikasi – FR.06.01